Kehilangan dokumen rekam medis merupakan permasalahan yang dapat mengganggu mutu pelayanan dan tata kelola informasi rumah sakit. RS Tk. IV Cijantung menerapkan fitur audit trail pada aplikasi SiPerDok sejak 1 April 2026 untuk menggantikan pencatatan manual buku ekspedisi. Keberhasilan sebuah teknologi tidak semata ditentukan oleh canggihnya sistem, melainkan oleh proses implementasi dan penerimaan penggunanya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi fitur audit trail, mengukur tingkat penerimaan petugas menggunakan Technology Acceptance Model (TAM), serta menganalisis dampaknya terhadap kehilangan dokumen rekam medis. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei lintas seksi terhadap 50 responden dari 53 pengguna aktif SiPerDok (sampel jenuh), diperkuat analisis komparatif deskriptif atas data operasional unit rekam medis periode Januari–Juni 2026. Data persepsi dianalisis dengan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan tingkat penerimaan petugas tergolong tinggi: persepsi kemudahan maupun persepsi kegunaan berada pada kategori baik (masing-masing 3,81 dan 3,97). Seluruh jalur TAM berpengaruh positif signifikan, dengan jalur terkuat persepsi kemudahan terhadap persepsi kegunaan (β = 0,584). Penerapan sistem audit trail yang didukung penerimaan tinggi tersebut berdampak nyata: kasus kehilangan/missfile turun dari 218 menjadi 63 kasus (8,6% menjadi 2,3%; −71,1%), keterlambatan pengembalian berkurang dari 4,2 menjadi 1,4 hari, dan keberhasilan penelusuran meningkat dari 46% menjadi 91%. Mekanismenya konsisten dengan kerangka pemikiran penelitian: penerimaan yang tinggi mendorong penggunaan aktual secara penuh sehingga pengendalian dokumen bekerja efektif. Sistem audit trail dapat dijadikan strategi penguatan tata kelola dokumen dan mutu pelayanan rumah sakit.
[1] E. Radjab dan N. F. Mandasari, “Analisis Pemanfaatan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) pada RS. Ibnusina YW-UMI Makassar,” Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan, vol. 25, no. 1, hlm. 118–135, 2021.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[3] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
[4] P. R. Demlinur dan M. Dety, “Tantangan SIMRS dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Permenkes 24 Tahun 2022: Literature Review,” Jurnal Medika Nusantara, vol. 1, no. 1, hlm. 18–27, 2023.
[5] A. A. Zahra, L. Herfiyanti, dan P. P. Ganesha, “Faktor Penyebab Keterlambatan Penyediaan Rekam Medis,” J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 1, no. 7, hlm. 761–774, 2021.
[6] A. S. Cahyani, A. P. Wicaksono, N. Nuraini, dan R. Prananingtias, “Analisis Sistem Pengendalian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya,” J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 2, no. 2, hlm. 231–243, 2021.
[7] R. Gunarti, Manajemen Rekam Medis di Layanan Kesehatan. Yogyakarta : Thema Publishing, 2023.
[8] E. Rachmawati, S. F. Karomah, S. J. Swari, dan D. A. Hasan, “Sistem Informasi Peminjaman dan Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap Berbasis Web di RSUD Haji Surabaya,” JTIM: Jurnal Teknologi Informasi dan Multimedia, vol. 4, no. 1, hlm. 54–65, 2022, doi: 10.35746/jtim.v4i1.214.
[9] S. R. Wicaksono, Teori Dasar Technology Acceptance Model. Seribu Bintang, 2022.
[10] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[11] G. Tetik, S. Türkeli, S. Pinar, dan M. Tarim, “Health information systems with technology acceptance model approach: A systematic review,” International Journal of Medical Informatics, vol. 190, art. 105556, 2024, doi: 10.1016/j.ijmedinf.2024.105556.
[12] A. Rifaldi dan D. K. Habibie, “Adopsi Inovasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti,” Journal of Research and Development on Public Policy, vol. 3, no. 3, hlm. 46–65, 2024, doi: 10.58684/jarvic.v3i3.157.
[13] Cholifah, R. Dijaya, A. S. Gracia, dan U. K. Nisak, “Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RMEICS) berdasarkan Teori Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) di RSUD Sidoarjo,” dalam Procedia of Social Sciences and Humanities, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2022, hlm. 860–866.
[14] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Data RS Tk. IV Cijantung,” SIRS Online Kementerian Kesehatan, diakses 2026. [Daring]. Tersedia: https://sirs.kemkes.go.id
[15] L. A. Husnaeni dan A. S. Susanti, “Analisis penerimaan SIMRS menggunakan metode TAM (Technology Acceptance Model) di RS Hermina Arcamanik Bandung,” Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, vol. 14, no. 1, hlm. 107–116, 2023, doi: 10.34305/jikbh.v14i01.731.
[16] I. W. R. Imamah, E. Witcahyo, dan S. Utami, “Analisis Penerimaan SIMRS dengan Metode Technology Acceptance Model di RSD Balung Kabupaten Jember,” J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 3, no. 2, hlm. 147–158, 2022, doi: 10.25047/j-remi.v3i2.2484.
[17] Intansari, M. Rahmaniati, dan D. F. Hapsari, “Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan Technology Acceptance Model di Rumah Sakit X di Kota Surabaya,” J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 4, no. 3, hlm. 108–117, 2023, doi: 10.25047/j-remi.v4i3.3914.
[18] N. K. Ismatullah, R. Chairunnisah, H. Andriani, N. Qolbi, dan N. Rukmana, “Analisis Penerimaan Rekam Medis Elektronik Menggunakan Model Technology Acceptance Model di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS.Dr. Soetomo, vol. 11, no. 1, 2025, doi: 10.29241/jmk.v11i1.2209.