Analisa Kualitas Pelayanan E-KTP Pada Kantor Camat Mandor Menggunakan Metode (AHP) Analytical Hierarchy Process

research
  • 10 Mar
  • 2022

Analisa Kualitas Pelayanan E-KTP Pada Kantor Camat Mandor Menggunakan Metode (AHP) Analytical Hierarchy Process

                Kartu Tanda Penduduk elektronik atau biasa disingkat dengan e-KTP adalah salah satu identitas setiap orang, fungsi dari e-KTP ini sebagai identitas jati diri. Pada Kecamatan Mandor tingkat pelayanan pembuatan e-KTP juga masih belum dilaksanakan dengan efektif, di karenakan dimana banyak penduduk yang ingin melakukan pembuatan e-KTP akan tetapi alat yang di gunakan seperti perekam data yang kurang bahkan rusak sampai berbulan-bulan sehingga para penduduk kesusahan dan harus di buat di tingkat Kabupaten bukan di Kecamatan, dan banyak penduduk yang  harus datang bekali-kali pada Kantor Kecamatan Mandor namun tidak di layani di karenakan karyawan yang tidak berada di tempat, sehingga pembuatan e-KTP lambat bahkan banyak penduduk setempat yang sudah cukup umur akan tetapi tidak memiliki KTP. analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini analisis data kuantitatif berupa data dari jawaban responden pada Kantor Camat Mandor yaitu para Staff pegawai Kantor Camat beserta masyarakat setempat yang melakukan pembuatan e-ktp dengan menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process). Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode analytical hierarchy process (AHP), AHP adalah Objek utama sistem pendukung keputusan yang memberikan saran-saran kepada pengguna aplikasi terhadap pasangan hidupnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan, Hasil yang diberikan bukan paksaan dan hanya berupa saran semata.

Unduhan

 

REFERENSI


[1]        B. Irawan and S. S. Maheri Laksono, “Analisis Kualitas Pelayanan Publik, Profesionalisme, Kinerja Pegawai Sebagai Upaya Kepuasan Masyarakat (Studi Pada Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar),” REVITALISASI, 2020, doi: 10.32503/revitalisasi.v8i1.872.


[2]        A. H. M. Syihab, “Tingkat Kepuasanmasyarakat Terhadap Pelayanan Ktp-El Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban,” J. Adm. Publik, 2017.


[3]        J. Subarkah and M. W. Dewi, “PENGARUH PEMAHAMAN, KESADARAN, KUALITAS PELAYANAN, DAN KETEGASAN SANKSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA SUKOHARJO,” J. Akunt. dan Pajak, 2017, doi: 10.29040/jap.v17i02.210.


[4]        I. Widiastuti, “KEBIJAKAN PELAYANAN E ­ KTP DI KOTA BANDUNG,” Ilm. WIDYA, 2018.


[5]        N. Asyikin, “Pengawasan Publik terhadap Pejabat Publik yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi,” J. Wawasan Yuridika, 2020, doi: 10.25072/jwy.v4i1.316.


[6]        A. A. Wakhid, “Reformasi Pelayanan Publik Di Indonesia,” J. TAPIs, 2017.


[7]        A. Kadarisman and I. Gemiharto, “TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI INDONESIA (Studi Kasus Tata Kola Pemerintahan dalam Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Minimal di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat),” J. Agreg.  Aksi Reformasi Gov. dalam Demokr., 2017, doi: 10.34010/agregasi.v5i1.216.


[8]        S. Parenrengi, S. Yunas, and N. Hilmiyah, “Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Nelayan di Wilayah Teluk Jakarta: Literature Review,” J. Ris. Manaj. dan Bisnis, 2020.


[9]        H. S. Adib, “Teknik Pengembangan Instrumen Penelitian Ilmiah Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” Sains Dan Teknoogi, 2015.


[10]      Sugiyono, “Populasi adalah,” AsikBelajar.Com, 2017. .


[11]      Suyatno, “Menghitung Besar Sampel Penelitian Kesehatan Masyarakat,” (Pengajar Bagian Gizi, Fak. Kesehat. Masyarakat-UNDIP Semarang) Dalam, 2020.