SISTEM KAPITASI BPJS KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARIAH

research
  • 03 May
  • 2018

SISTEM KAPITASI BPJS KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARIAH

Pola pembayaran dokter dan rumah sakit sebelumnya lazim melakukan pembebanan tarif secara langsung.  Pada era jaminan kesehatan nasional ini dipilih instrumen sistem prospektif sebagai upaya untuk mengendalikan biaya kesehatan dan mendorong agar pelayanan kesehatan bisa berjalan secara optimal. Polemik syariah pada BPJS Kesehatan mulai mencuat sejak dikeluarkan keputusan MUI melalui ijtimak ulama komisi fatwa seIndonesia di ponpes Attauhidiyah, Cikura-Tegal Jawa tengah. Santer diberitakan bahwa regulasi denda keterlambatan pembayaran iuran yang diterapkan BPJS merupakan praktek riba. Jika dibedah lebih dalam polemik syariah dalam peraktek BPJS itu tidak sekedar denda iuran, ketidakkonsistenan akad dan modus transaksi semata sebagaimana yang selama ini lebih sering mencuat di ranah publik, penerapan cara kapitasi sebagai model pembayaran borongan yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan selaku pengelola dana JKN kepada provider Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP pun bisa menimbulkan unsur gharar. Gharar merupakan salah satu muamalah yang terlarang dalam syariah Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam membedah polemik syariah pada kasus ini dengan melakukan studi kritis terhadap penerapan sistem kapitasi pada BPJS Kesehatan. Melalui pola pendekatan interaktif yang menyesuaikan informasi pelaku atas fakta-fakta dilapangan dengan merujuk kepada literatur kajian fikih mu’amalah islam, peraturan pemerintah, ketentuan dan modus transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan serta wawancara dan observasi langsung. Penerapan kapitasi di BPJS Kesehatan terindikasi mengandung unsur gharar dengan muatan besar yang bermasalah secara syariah, dengan pengungkapan fakta ini semoga bermanfaat menjadi bahan kajian mendalam bagi pemerintah selaku regulator dalam memperbaiki sistem yang telah berjalan dan masyarakat muslim merasakan ketenangan secara spritual dalam memanfaatkan layanan BPJS kesehatan ini.

Unduhan

 

REFERENSI

An-Najah, A. Z. (2013, November 14). Jual Beli Gharar. Retrieved Februari 24, 2017, from http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/448/jual-beli-gharar/

BPJS, H. (2017, Maret 15). Siaran Pers. Retrieved Maret 16, 2017, from http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/Mjg/siaran-pers

Humas BPJS Kesehatan. (2011, Oktober 20). Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Retrieved Maret 14, 2017, from http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/1

Itang. (Juli 2015). BPJS Kesehatan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Ahkam Vol XV, No 2 , 153-162.

Kementerian Kesehatan. (2016, Maret 17). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016. Retrieved Januari 29, 2017, from http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._12_ttg_Tarif_Pelayanan_Kesehatan_Dalam_Program_Jaminan_Kesehatan_.pdf

Kementerian Kesehatan. (2016, April 20). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016. Retrieved Januari 29, 2017, from http://dinkes.kedirikab.go.id/konten/uu/55569Permenkes%2021-2016%20Penggunaan%20Dana%20Kapitasi%20JKN%20untuk%20FKTP%20milik%20PEMDA.pdf

Prabowo, H. (2015, September 27). Apa Itu Sistem Pembayaran Kapitasi: Sistem Pembayaran Pada FKTP BPJS. Retrieved Desember 14, 2016, from http://www.pasiensehat.com/2015/09/apa-itu-sistem-kapitasi-pembayaran-bpjs-kesehatan.html

Subaily, Y. A. (2009, Juni 30). Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar Fiqh Muamalat Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern. Retrieved Januari 31, 2017, from http://fai.umsida.ac.id/tinymcpuk/gambar/file/fiqh-muamalah-kontemporer.pdf

Tarmizi, E. (2015). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Jakarta: Berkat Mulia Insani Publishing.