Pola pembayaran dokter dan rumah sakit sebelumnya lazim
melakukan pembebanan tarif secara langsung.
Pada era jaminan kesehatan nasional ini dipilih instrumen sistem
prospektif sebagai upaya untuk mengendalikan biaya kesehatan dan mendorong agar
pelayanan kesehatan bisa berjalan secara optimal. Polemik syariah pada BPJS Kesehatan mulai mencuat sejak dikeluarkan
keputusan MUI melalui ijtimak ulama komisi fatwa seIndonesia di ponpes Attauhidiyah,
Cikura-Tegal Jawa tengah. Santer diberitakan bahwa regulasi denda keterlambatan
pembayaran iuran yang diterapkan BPJS merupakan praktek riba. Jika dibedah
lebih dalam polemik syariah dalam peraktek BPJS itu tidak sekedar denda iuran, ketidakkonsistenan
akad dan modus transaksi semata sebagaimana yang selama ini lebih sering
mencuat di ranah publik, penerapan cara kapitasi sebagai model pembayaran borongan
yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan selaku pengelola dana JKN kepada provider
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP pun bisa menimbulkan unsur gharar.
Gharar merupakan salah satu muamalah yang terlarang dalam syariah Islam. Metode
penelitian yang digunakan dalam membedah polemik syariah pada kasus ini dengan
melakukan studi kritis terhadap penerapan sistem kapitasi pada BPJS Kesehatan. Melalui
pola pendekatan interaktif yang menyesuaikan informasi pelaku atas fakta-fakta
dilapangan dengan merujuk kepada literatur kajian fikih mu’amalah islam, peraturan
pemerintah, ketentuan dan modus transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan serta wawancara
dan observasi langsung. Penerapan
kapitasi di BPJS Kesehatan terindikasi mengandung unsur gharar dengan muatan
besar yang bermasalah secara syariah, dengan pengungkapan fakta ini semoga
bermanfaat menjadi bahan kajian mendalam bagi pemerintah selaku regulator dalam
memperbaiki sistem yang telah berjalan dan masyarakat muslim merasakan
ketenangan secara spritual dalam memanfaatkan layanan BPJS kesehatan ini.
SISTEM KAPITASI BPJS KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARIAH
An-Najah, A. Z. (2013, November 14).
Jual Beli Gharar. Retrieved Februari 24, 2017, from http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/448/jual-beli-gharar/
BPJS, H.
(2017, Maret 15). Siaran Pers. Retrieved Maret 16, 2017, from
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/Mjg/siaran-pers
Humas BPJS
Kesehatan. (2011, Oktober 20). Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
BPJS. Retrieved Maret 14, 2017, from
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/1
Itang.
(Juli 2015). BPJS Kesehatan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Ahkam Vol XV,
No 2 , 153-162.
Kementerian
Kesehatan. (2016, Maret 17). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2016. Retrieved Januari 29, 2017, from
http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._12_ttg_Tarif_Pelayanan_Kesehatan_Dalam_Program_Jaminan_Kesehatan_.pdf
Kementerian
Kesehatan. (2016, April 20). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2016. Retrieved Januari 29, 2017, from
http://dinkes.kedirikab.go.id/konten/uu/55569Permenkes%2021-2016%20Penggunaan%20Dana%20Kapitasi%20JKN%20untuk%20FKTP%20milik%20PEMDA.pdf
Prabowo, H.
(2015, September 27). Apa Itu Sistem Pembayaran Kapitasi: Sistem Pembayaran
Pada FKTP BPJS. Retrieved Desember 14, 2016, from
http://www.pasiensehat.com/2015/09/apa-itu-sistem-kapitasi-pembayaran-bpjs-kesehatan.html
Subaily, Y.
A. (2009, Juni 30). Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar Fiqh Muamalat Dan
Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern. Retrieved Januari 31, 2017, from
http://fai.umsida.ac.id/tinymcpuk/gambar/file/fiqh-muamalah-kontemporer.pdf
Tarmizi, E.
(2015). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Jakarta: Berkat Mulia Insani
Publishing.