Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 398 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan dan pedoman kerja Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, sebagai dasar hukum atas operasional Unit Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta. Tugas-tugas utama dari LLHD sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah pengujian sampel kualitas lingkungan, analisa komponen lingkungan, pengembangan metode dan teknis pengujian berdasarkan standarisasi baku mutu. LLHD Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-126 IDN, maka LLHD diwajibkan untuk menjaga kualitas pengujian dan standar operasional sesuai dengan standar baku mutu. Sebagai bagian dari pelayanan dan operasional laboratorium, LLHD sudah menggunakan sistem informasi, akan tetapi cakupan (scope) dari sistem ini hanya pendataan pelanggan dan penerbitan Lembar Hasil Uji secara manual, [1] banyak dari pemangku kepentingan laboratorium merasa kebutuhan akan sistem informasi ini belum mencukupi. Berbagai aspek seperti laporan, data pembayaran (payment) hingga integrasi dengan sistem-sistem yang terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta belum dapat dilakukan pada sistem laboratorium yang sudah berjalan. Pengembangan berkelanjutan yang meliputi analisa kebutuhan, perancangan, pengujian, implementasi serta pelatihan pengguna diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan pengujian serta mendukung transparansi dan akuntabilitas laboratorium. [2] Efektifitas yang lebih baik dari sistem informasi akan memberikan dampak positif sehingga pelanggan dapat mengakses tahapan pengujian secara realtime serta dapat membantu pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Http://Ejournals1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Management