konsep Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yang mulai diundangkan pada 2004
dan kemudian mulai direalisasikan
melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang diundangkan pada 2011. Hal itu merupakan salah satu program sistem
jaminan sosial pemerintah
Indonesia
bagi
masyarakat.
Persoalan layanan kesehatan yang
relatif mahal masih menjadi beban bagi sebagian besar masyarakat Indonesia
sediki demi sedikit mulai teratasi dengan hadirnya
JKN oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat memberikan dukungan atas
kehadiran layanan program
BPJS dan
hal ini merupakan tonggak
baru kebijakan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang mana peran negara
semakin menunjukkan eksistensinya dalam
pembangunan
kesejahteraan rakyat. Di
tengah sambutan hangat masyarakat terhadap program
BPJS kesehatan kemudian
timbulah polemik baru
dengan munculnya keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa
penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sesuai
syariat (hukum Islam). Keputusan tersebut dibuat dengan menimbang perspektif
ekonomi Islam dan fikih mu‟amalah yang merujuk pada fatwa Dewan Syari‟ah
Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
MUI memperhatikan bahwa
program layanan JKN termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan
secara umum belum mencerminkan
konsep ideal jaminan
sosial
dalam Islam.
PENERAPAN JKN BPJS KESEHATAN DALAM TIMBANGAN SYARIAH ISLAM