TINJAUAN RIBA PADA PERBANKAN KONVENSIONAL

research
  • 03 May
  • 2018

TINJAUAN RIBA PADA PERBANKAN KONVENSIONAL

Pesatnya perkembangan dunia perbankan tidak bisa dipisahkan dari semakin kompleksnya permasalahan tata kelola arus uang baik untuk kepentingan ekonomi mikro maupun ekonomi secara makro. Dalam implementasi hal tersebut bank menjalankan peraturan sesuai yang telah diatur oleh Bank Indonesia, yaitu menjalankan fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana ke masyarakat. Penerapan ini dilakukan oleh bank dengan menjalankan produk simpanan dan produk pinjaman ke masyarakat dengan suku bunga bank sebagai instrumen selisih lebih atau untung antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh syariat Islam karena syariat Islam tidak memperkenankan pengambilan keuntungan berupa bunga dalam akad transaksi utang piutang yang menjadi ruh dalam produk simpanan dan pinjaman bank tersebut. Terdapatnya kemiripan antara praktek bunga bank dan praktek riba merupakan fokus bahasan mendasar untuk menjadi ulasan yang dicermati penulis terutama untuk memastikan bahwa pada masalah-masalah tertentu seputar unsur-unsur transaksi riba yang di haramkan syariat Islam tersebut benar-benar telah terjadi dalam muamalah/transaksi perbankan konvensional. Kemudian penulis juga akan mengurai dan membuktikan adanya benang merah  bahwa benar telah memiliki keterkaitan antara bunga bank dengan praktek riba dan unsur keharaman lain dalam muamalah/transaksi pada perbankan konvensional yang bertentangan dengan syariat Islam.

Unduhan

 

REFERENSI

Afifuddin, Muhammad. 2006. Macam-macam Riba. Yogyakarta. Diambil dari  http://asysyariah.com/macam-macam-riba.html

 

Antonio, Syafi’i Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani  Press.

Ananta, Irwin. 2012. Tinjauan Kritis Praktek Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Bandung. Proceeding Seminar Nasional Inovasi dan teknologi (SNIT). Penerbit: LPPM BSI

 

Badri, Arifin Muhammad. 2010. Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah. Bogor: Pustaka Darul Ilmi.
 Badri, Arifin Muhammad. 2010. Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Jakarta. Makalah Seminar Nasional KPMI

 Badri, Arifin Muhammad. 2010. Mengenal Hukum Riba. Yogyakarta. Diambil dari http://pengusahamuslim.com/mengenal-hukum-riba-33

 

Bank Indonesia. 2011 Ikhtisar Perbankan: Institusi Perbankan di Indonesia. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Lembaga+Perbankan/

 

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/B7E418EC-FE5B-49F3-95DC0F9980F76942/1481/ MemahamiBungaKredit.pdf

 

Bank Indonesia. 2008. Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan. Jakarta. Diambil dari :        http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Edukasi+Perbankan/perbankan47.htm

 

Bank Indonesia.2008. Memahami Bunga Kredit. Jakarta. Diambil dari : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Edukasi+Perbankan/perbankan35.htm

 

Priastomo, Titok. 2013. Pengertian Riba, Jenis-jenis Riba, Contoh-contoh Riba. Jakarta. Diambil dari http://www.al- khilafah.org/2013/ 01/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh.html

 

Sabiq, Ahmad. 2002 . Hukum Multi Level Marketing (MLM) Bagian 1 dari 3. Yogyakarta. Diambil dari http://www.konsultasisyariah.com/

 

Senduk, Safir. 2009. Berkenalan Dengan Kredit Bank. Jakarta. Diambil dari : http://www.perencanakeuangan.com/files/KenalKredit.html

 

Senduk Safir. 2009. Mengenal Produk Simpanan di Bank. Jakarta. Diambil dari : http://www.perencanakeuangan.com/files/ProdukSimpanan.html

 

Shomad, Abdus Muhammad. 2010. Sekilas Praktek Bank Syari’ah Di Indonesia. Jakarta. Makalah Seminar Nasional KPMI.

 

Tim Redaksi.2007. Perbedaan Antara Riba Fadhl Dan Riba Nasi'ah. Jakarta. Diambil dari : http://almanhaj.or.id/content/2201/slash/0/perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-ribanasiah/

 

 Tim Redaksi. 2012. Cara Halal Memanfaatkan    Bunga Bank. Yogyakarta. Diambil dari : http://pengusahamuslim.com/cara-halal-memanfaatkan-1461

 

Tuasikal Abduh Muhammad.2012.Riba dalam emas. Yogyakarta. Diambil dari : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html