Pesatnya perkembangan dunia perbankan tidak bisa
dipisahkan dari semakin kompleksnya permasalahan tata kelola arus
uang baik untuk kepentingan ekonomi mikro maupun ekonomi
secara makro. Dalam implementasi hal tersebut bank menjalankan
peraturan sesuai yang telah diatur oleh Bank Indonesia, yaitu menjalankan fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana
ke masyarakat. Penerapan ini dilakukan oleh bank dengan menjalankan produk
simpanan dan produk pinjaman ke masyarakat dengan suku bunga bank sebagai instrumen selisih lebih atau untung antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh syariat Islam karena syariat
Islam tidak memperkenankan pengambilan keuntungan berupa bunga dalam akad
transaksi utang piutang yang menjadi ruh dalam produk simpanan dan pinjaman
bank tersebut. Terdapatnya kemiripan antara praktek bunga bank dan
praktek riba merupakan
fokus
bahasan mendasar untuk menjadi ulasan yang dicermati penulis terutama untuk memastikan
bahwa pada
masalah-masalah tertentu seputar unsur-unsur transaksi riba yang di haramkan syariat Islam tersebut benar-benar telah
terjadi dalam
muamalah/transaksi perbankan konvensional. Kemudian penulis juga akan mengurai dan membuktikan adanya benang merah bahwa benar telah memiliki keterkaitan antara
bunga bank dengan praktek riba dan unsur keharaman lain dalam muamalah/transaksi pada
perbankan konvensional yang bertentangan dengan syariat Islam.
TINJAUAN RIBA PADA PERBANKAN KONVENSIONAL
Afifuddin, Muhammad. 2006.
Macam-macam Riba. Yogyakarta. Diambil dari
http://asysyariah.com/macam-macam-riba.html
Ananta, Irwin.
2012. Tinjauan Kritis Praktek Mudharabah Pada Perbankan
Syariah. Bandung. Proceeding Seminar Nasional Inovasi dan teknologi (SNIT).
Penerbit: LPPM BSI
Badri, Arifin Muhammad. 2010.
Mengenal Hukum Riba. Yogyakarta. Diambil
dari http://pengusahamuslim.com/mengenal-hukum-riba-33
Bank
Indonesia. 2011 Ikhtisar Perbankan: Institusi Perbankan di Indonesia.
Jakarta. Diambil dari
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Lembaga+Perbankan/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/B7E418EC-FE5B-49F3-95DC0F9980F76942/1481/
MemahamiBungaKredit.pdf
Bank
Indonesia.2008. Memahami Bunga Kredit. Jakarta. Diambil dari : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Edukasi+Perbankan/perbankan35.htm
Priastomo,
Titok. 2013. Pengertian Riba,
Jenis-jenis Riba, Contoh-contoh Riba. Jakarta. Diambil dari http://www.al- khilafah.org/2013/ 01/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh.html
Sabiq, Ahmad. 2002 . Hukum Multi Level
Marketing (MLM) Bagian 1 dari 3. Yogyakarta. Diambil dari http://www.konsultasisyariah.com/
Senduk, Safir. 2009. Berkenalan Dengan Kredit Bank. Jakarta. Diambil dari : http://www.perencanakeuangan.com/files/KenalKredit.html
Senduk Safir.
2009.
Mengenal Produk Simpanan di
Bank. Jakarta. Diambil dari : http://www.perencanakeuangan.com/files/ProdukSimpanan.html
Shomad, Abdus Muhammad. 2010. Sekilas Praktek Bank Syari’ah Di Indonesia.
Jakarta. Makalah Seminar Nasional KPMI.
Tuasikal Abduh Muhammad.2012.Riba
dalam emas. Yogyakarta. Diambil dari : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html