Sertifikat Hak Cipta Karya Tulis : "Information Technology Governance Using Cobit 4.0 Domain Delivery Support and Monitoring Evaluation"

research
  • 05 Mar
  • 2018

Sertifikat Hak Cipta Karya Tulis : "Information Technology Governance Using Cobit 4.0 Domain Delivery Support and Monitoring Evaluation"

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SURAT PENCATATAN CIPTAAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Undang-Undang tentang perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (tidak melindungi hak kekayaan intelektual lainnya), dengan ini menerangkan bahwa hal-hal tersebut di bawah ini telah tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan:


I. Nomor dan tanggal permohonan : EC00201705500, 14 November 2017
II. Pencipta

Nama : Ahmad Ishaq, M.Kom
Alamat : Jl. Prof. Dr. Bunyamin No 106 Pabuaran, Purwokerto,
JAWA TENGAH, 53124
: Indonesia
Kewarganegaraan
Nama : Prof. Dr. Mukhneri Mukhtar, M.Pd
Alamat : Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, DKI JAKARTA, 13220
Kewarganegaraan : Indonesia
Nama : Dr. Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Alamat : Jl. Damai No. 8 Warung Jati Barat (Margasatwa), Jakarta
Selatan, DKI JAKARTA, 15520
: Indonesia
Kewarganegaraan
Nama : Karlena Indriani, M.Kom
Alamat : Jl. R.S Fatmawati No. 24, Pondok Labu, Jakarta Selatan,
DKI JAKARTA, 12450
: Indonesia
Kewarganegaraan
III. Pemegang Hak Cipta
Nama
: Dr. Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Alamat : Jl. Damai No. 8 Warung Jati Barat (Margasatwa), Jakarta
Selatan, DKI JAKARTA, 15520
: Indonesia
: Karya Tulis (Artikel)
:
Information Technology Governance Using Cobit 4.0
Domain Delivery Support and Monitoring Evaluation
Kewarganegaraan
IV. Jenis Ciptaan
V. Judul Ciptaan
VI. Tanggal dan tempat diumumkan
untuk pertama kali di wilaya Indonesia atau di luar wilayah Indonesia : 31 Oktober 2017, di Islamad
VII. Jangka waktu perlindungan : Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama
70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia,
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
: 05483
VIII. Nomor pencatatan
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat. Menteri tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang terdaftar. (Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)


a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
u.b.
DIREKTUR HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI



Dr. Dra. Erni Widhyastari, Apt., M.Si.
NIP. 196003181991032001

Unduhan

 

REFERENSI